Kamis, 29 Desember 2011

Dari Kampung Rawa ke DJP



Saya tidak menyangka bahwa skenario Yang Maha Kuasa mengantarkan saya untuk mengabdi dan berkarya pada institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sini rupanya berkumpul orang-orang yang bekerja menghimpun penerimaan negara. Dulu kami menyebutnya “orang pajak”. Setahu saya, orang pajak itu dermawan, suka memberi. Buktinya, paman saya paling senang kalau martabak dagangannya dibeli oleh langganannya dari kantor pajak karena mereka tidak saja ramah, tapi juga selalu membayar lebih besar daripada harga yang sebenarnya. Misalnya harga martabak dengan tiga telur ketika itu Rp 5.000,- maka si orang pajak tadi selalu membayar Rp 10.000,- tanpa minta uang kembali. “Buat Bapak aja,” katanya. Ini adalah kisah nyata yang dialami paman saya yang sampai sekarang masih berdagang martabak telor di depan apotek Gitamara Kemanggisan. Bukan hanya dermawan, tapi juga shalih. Buktinya, Masjid At Taqwa di kompleks pajak Kemanggisan berdiri dengan megah dan jamaahnya selalu banyak. Saya dulu selalu shalat Jumat di situ. Dalam benak saya ketika itu, “Hebat juga ya, orang pajak. Shalatnya rajin!” Selain jamaah yang banyak, masjid ini selalu membagikan daging kurban dalam jumlah yang cukup banyak apabila lebaran Idul Adha tiba. Saya juga mendapatkan jatah dagingnya untuk dimasak ibu saya. Biasanya jadi sate atau dendeng dicampur srundeng. Biar awet, katanya. Pembaca, saya yang saat ini menjadi pegawai DJP, dulu adalah penghuni Kampung Rawa yang terletak di sebelah barat Pusdiklat Pajak, Kemanggisan, Jakarta Barat. Menurut cerita yang saya dapat, dulu sekitar tahun 1960-an kampung ini masih berupa rawa-rawa luas yang terlantar (tanah tidur). Di sekitar pinggiran rawa itu, warga lama bercocok tanam sayur-sayuran dan menguruk rawa-rawa tersebut sedikit demi sedikit. Sekitar tahun 1965 warga mulai membangun rumah panggung sangat sederhana untuk tempat tinggal keluarganya. Bangunan rumah baru sedikit, hanya satu dua rumah saja yang terlihat. Sekitar tahun 1970, mulai banyak warga yang berdatangan entah dari mana untuk ikut mendirikan rumah di sekitar rawa-rawa tersebut. Maka, rumah kelihatan sudah mulai banyak. Pendirian rumah terus berlanjut hingga rawa-rawa itu tinggal kelihatan sedikit. Rumah berdiri dengan bentuk permanen dan semi permanen. Pertengahan tahun 1980-an, bangunan rumah warga Kampung Rawa mulai diperjualbelikan dari tangan ke tangan oleh calo tanah. Penjualan yang tidak resmi, memang. Tanpa sertifikat tanah. Meskipun demikian, tanah di tempat itu tetap dibeli orang. Orang tua saya mulai menghuni Kampung Rawa pada akhir tahun 1980-an setelah pindah dari kontrakannya di Palmerah (sekarang Kemanggisan Pulo), dekat Kuburan Besar Kemanggisan. Penghuni Kampung Rawa rata-rata adalah pedagang kaki lima, asongan, buruh bangunan bahkan pengemis. Ayah saya termasuk yang pertama, pedagang kaki lima di kawasan Pancoran. Kami menempati petak rumah (kalau bisa disebut rumah) seluas 1,5 kali 6 meter atau 9 meter persegi. Sejatinya itu adalah lorong antara rumah paman saya dan tetangganya. Daripada nganggur, kami berinisiatif memasang tiang dari kayu sederhana lalu diberi tripleks tipis ditambah dua pintu. Untuk memberi warna cerah, tripleks itu lalu ditempeli kertas putih yang dibeli secara kiloan kemudian dilekatkan dengan lem yang terbuat dari tepung kanji. Satu per satu kertas direkatkan sehingga seperti habis dicat warna putih. Jadilah rumah kami yang sangat indah saat itu. Lantainya dari plester semen tipis dilapisi karpet plastik supaya kelihatan manis. Jadi pantas dilihat kalau ada tamu datang. Kamar mandi? Heh, jangan tanya. Keluarga kami menumpang mandi di kamar mandi milik paman. Untuk kakus, warga biasa menggunakan jamban umum terbuka yang terbuat dari kayu dan dibangun di atas rawa, di depan rumah kami. Ini sungguhan, bukan rekayasa. Sebuah peristiwa memilukan terjadi. Berikut kronologisnya. Menurut sebuah catatan, pada tanggal 2 Oktober 1991 ada pemberitahuan lewat Walikota Jakarta Barat bahwa tanah hunian warga Kampung Rawa adalah tanah milik Ditjen Pajak, oleh karena itu, warga diminta pindah dan membongkar bangunannya. Warga tetap bertahan, serta tak mau membongkar dan meninggalkan rumah mereka. Berikutnya, 6 Januari 1992, Walikota Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) tetapi warga menolak pembongkaran tersebut. Tanggal 13, 14, dan 15 Februari 1992, terjadilah peristiwa pembongkaran paksa yang dilakukan oleh tim terpadu (Kamtib bersama angkatan berseragam dan bersenjata lengkap di bawah komando BAKORTANASDA bersama tukang pukulnya). Akibatnya, warga yang tidak mampu menjadi berantakan tinggal di kolong-kolong jembatan, menjadi gelandangan, pengemis, serta banyak anak yang putus sekolah dan frustrasi berat bahkan ada yang meninggal dunia. Keluarga kami akhirnya pindah dan mengontrak di Pejaten Barat, Pasar Minggu. Rumah yang sebelumnya kami tempati tanpa harus membayar uang kontrakan bulanan kini berubah kembali menjadi rumah kontrakan dengan uang sewa sebesar Rp 200.000,- sebulan. Harga sewa naik menjadi Rp 300.000,- tiga tahun kemudian. Pembaca, skenario Allah memang indah. Pepatah yang mengatakan “hidup bagaikan roda yang berputar” memang ada benarnya. Delapan tahun setelah kejadian penggusuran Kampung Rawa, saya resmi memasuki institusi Ditjen Pajak. Saya jadi orang pajak. Kini tiba saatnya bagi saya untuk berbagi. Allah telah membimbing saya untuk tidak takjub dengan gemilang dunia. Kejadian masa kecil di Kampung Rawa benar-benar mengingatkan saya bahwa ternyata kehidupan ini memang ujian dari-Nya. Dia hanya ingin menguji kesabaran kita dalam menjalani hidup. Pemahaman inilah yang akan membimbing kita agar tidak sombong dengan keberhasilan dan tidak berputus asa terhadap kegagalan. Kini setelah saya ditempatkan di Jakarta, ingatan masa kecil saya seolah-olah berputar kembali. Saat melewati jalan Jalan Sakti di depan Pusdiklat Pajak, mata ini selalu menoleh ke arah barat: Kampung Rawa. Bagaimana kabarmu? Hingga sekarang masih banyak warga yang tetap menghuni wilayah Kampung Rawa. Kebanyakan rumah-rumah semi permanen dan permanen sudah berdiri kembali. Warga tetap tenang melakukan kegiatan, bekerja dan berorganisasi. Informasi menyebutkan bahwa di sana ada kelompok tabungan ibu-ibu, kelompok radio komunitas, kelompok daur ulang sampah dan tim pijat alternatif. Semoga mereka menjadi orang sukses di dunia dan akhirat. Selayaknya kita memiliki sifat seperti batang padi. Semakin tinggi makin rendah hati. Semoga keberhasilan di dunia tidak membuat kita memandang rendah orang-orang di sekitar kita.
Jakarta, 17 Desember 2010.
Catatan: sebagian cerita khususnya sejarah Kampung Rawa dikutip dari kampungrawa-galur.blogspot.com, Forum Rakyat Miskin Kampung Rawa (FRMKR).

Tahun Kesedihan



Kehidupan manusia banyak berupa pengulangan dari kejadian masa lalu dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kemampuan manusia menangani masalah dan persoalan yang dihadapi. Jika kita saat ini mengalami kesedihan, jangan lupa bahwa orang-orang terdahulu pun mengalami hal yang sama, bahkan bisa jadi lebih sulit lagi. Jika ada orang yang merasa terzalimi, ingatlah bahwa pada masa lampau sudah banyak orang yang teraniaya baik karena ulah penguasa atau karena kesalahannya sendiri. Oleh karena itu, sangat bijak nasihat pahlawan proklamator kita, Bung Karno, untuk tidak sekali-kali melupakan sejarah.
Ada kejadian yang sangat menggemparkan pada kuartal pertama tahun 2010 yang dengannya sendi-sendi kepercayaan publik kepada pemerintah nyaris berada pada titik nadir. Peristiwa yang hampir semua penduduk di negeri bernama Indonesia tidak akan melupakannya. Kejadian yang mirip sebuah sandiwara, tetapi nampak nyata. Peristiwa ketika seorang anak negeri—dalam usia masih sangat muda—melakukan perbuatan tercela menerima sejumlah uang yang mestinya bukan menjadi haknya, kemudian dituntut dengan tuntutan yang sangat ringan dan bahkan dibebaskan oleh pengadilan. Media massa pada pertengahan Maret 2010 mencatat sebuah nama untuk kasus yang satu ini: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut dengan Gayus Tambunan.
Kasus ini bermula dari pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, pada tanggal 18 Maret 2010 yang menyebut bahwa ada perwira tinggi kepolisian sengaja membuka blokir rekening pegawai pajak berinisial GT senilai Rp 28 milyar padahal saldo uang dalam rekening tersebut akan dijadikan alat bukti tindak pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kala itu, Susno Duadji menyebut istilah makelar kasus atau markus. Maksud hati menyerang sejumlah petinggi di kepolisian, tiupan angin Susno Duadji justeru berhembus kencang di Ditjen Pajak. Bukan perwira kepolisian lagi yang menjadi fokus perhatian kasus ini, melainkan aparat dan institusi Ditjen Pajak.
Saya menyebut kasus Gayus Tambunan sebagai sesuatu yang menggemparkan dan menyebabkan kepercayaan publik nyaris pada titik nadir, bukanlah tanpa alasan. Fakta menunjukkan bahwa hanya dalam tempo sekitar dua bulan sejak kasus Gayus Tambunan diberitakan dengan sangat bombastis oleh media massa, publik melalui jejaring sosial facebook menyerukan gerakan boikot bayar pajak. Meskipun sang penyeru dan pengikutnya belum tentu merepresentasikan suara para Wajib Pajak, seruan tersebut terdengar sangat nyaring di berbagai media seolah mengamini apa yang menjadi harapan pihak-pihak yang selama ini senang mengemplang bayar pajak.
Belum lagi seruan boikot bayar pajak surut, cobaan berat juga dialami para PNS Ditjen Pajak dalam berbagai bentuk. Ada yang dituduh korupsi hanya karena mempunyai rumah dan mobil bagus, dikucilkan dalam forum rapat RT, bahkan ditolak orang tua dan kerabat ketika memberikan sejumlah uang padahal uang itu halal adanya. Belum lagi jika ada pegawai naik angkutan umum hendak turun di Kantor Pusat Ditjen Pajak diteriaki kondektur dengan mengatakan, “Gayus, Gayus…!” Saya sendiri mendengar bisik-bisik tetangga di teras, ada yang mengatakan, “O… ternyata orang pajak bisa kayak caranya gitu ya?” Kebetulan di kompleks tempat saya tinggal banyak alumni STAN yang bekerja di kantor pelayanan pajak.
Reaksi pegawai Ditjen Pajak juga beragam. Ada yang menganggapnya sebagai isu yang suatu saat pasti akan hilang (karena bangsa Indonesia adalah bangsa pelupa), ada yang lebih bersemangat dalam bekerja dengan harapan tudingan miring masyarakat dapat diatasi melalui kerja nyata. Namun, ada juga yang memutuskan atau setidaknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau keluar dari pekerjaannya sebagai PNS Ditjen Pajak, dengan segala risiko yang harus dihadapi terutama soal finansial. Saya menyebut tahun 2010 sebagai ‘amul huzni (tahun kesedihan) bagi keluarga besar Ditjen Pajak.
Istilah ‘amul huzni saya ambil dari catatan sejarah ketika Nabi Muhammad SAW ditinggalkan oleh orang-orang tercintanya yaitu Abu Thalib (paman yang selalu memberikan perlindungan bagi tugas dakwah beliau) dan istri beliau, Khadijah, yang wafat pada sekitar dua atau tiga bulan setelah wafat Abu Thalib. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kesepuluh kenabian, ketika usia Nabi Muhammad SAW menginjak 50 tahun. Pada masa itu cobaan yang beliau alami lebih berat daripada saat Abu Thalib dan Khadijah masih hidup. Ini hanyalah sebuah pengandaian, permisalan yang mungkin tidak seluruhnya tepat.
Gayus Tambunan bukanlah orang lama bekerja di Ditjen Pajak, tetapi juga bukan orang yang baru sama sekali. Pada saat kasusnya mencuat, dia telah mengalami masa kerja selama sepuluh tahun. Selama masa kerja itu, media mencatat kekayaan Gayus telah mencapai Rp 100 milyar baik berbentuk uang rupiah dan dolar, maupun emas batangan, dari hasil kongkalingkongnya dengan Wajib Pajak. Sebuah angka yang sangat besar bila dibandingkan dengan kewajaran penghasilan pegawai pada umumnya. Publik lalu menggeneralisasi angka tersebut dengan mengatakan, “Jika Gayus yang hanya golongan III/a dan bekerja selama sepuluh tahun bisa meraup uang sebesar itu, bagaimana dengan pegawai yang bergolongan lebih tinggi dengan masa kerja yang tentunya lebih lama lagi?” Sebuah pertanyaan sekaligus pernyataan yang tendensius dan tidak mudah dijawab mengingat berkaitan dengan persoalan integritas pegawai dalam bekerja dan mencari rejeki yang halal. Di sini lain, layak diketahui bahwa tidak semua pegawai Ditjen Pajak berkelakuan seperti Gayus.
Persoalan kewajaran harta pegawai Ditjen Pajak inilah yang banyak ditanyakan publik. Maka, beberapa saat kemudian, perhatian masyarakat beralih pada wajar tidaknya laporan kekayaan pegawai Ditjen Pajak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyoroti dua titik rawan: jumlah harta kekayaan dan sumbernya.
Jadilah kini Ditjen Pajak sebagai institusi yang begitu mudahnya diobok-obok atas nama pembersihan institusi, normalisasi kewibawaan pemerintah, sampai pemberian sanksi kepada pegawai yang diindikasikan menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Batasan kerahasiaan jabatan sebagaimana amanah Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak lagi diindahkan, bahkan cenderung dilanggar. Lihat saja kejadian ketika Menteri Keuangan meloloskan permintaan kepolisian agar Ditjen Pajak memberikan data nama-nama Wajib Pajak yang diindikasikan berhubungan dengan kasus Gayus Tambunan padahal Wajib Pajak tersebut tidak sedang disidang di pengadilan. Permintaan tersebut menjadi buah simalakama untuk dipenuhi oleh aparat Ditjen Pajak. Di satu sisi, aparat diminta merahasiakan hal-hal yang diketahuinya mengenai Wajib Pajak kepada pihak lain, sementara Menteri Keuangan telah memerintahkan agar aparat pajak memberikan data nama-nama Wajib Pajak yang terkait dengan kasus Gayus. Pilihan yang tidak mudah.
Sebagai bagian dari keluarga besar Ditjen Pajak, saya mesti mengambil sikap berkaitan dengan badai yang tengah melanda institusi tempat saya bekerja. Saya sangat memahami kegalauan sebagian besar pegawai Ditjen Pajak sebagaimana juga pernah saya alami. Bagaimana tidak. Kami harus membagi konsentrasi untuk bekerja sebagaimana biasa, tetapi di sisi lain kerja keras kami seolah-olah tidak dihargai. Masyarakat dengan seenaknya menuduh semua pegawai Ditjen Pajak bobrok moral. Apalagi jika menilik komentar berita di internet, miris sekali hati ini. Tapi, sebagai insan yang memiliki keyakinan kepada Allah, saya teringat pada sebuah firman Allah dalam kitab-Nya yang suci dan mulia, “(orang-orang yang sabar adalah) orang yang ketika mendapatkan musibah mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Allah’. Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keselamatan dan kasih sayang dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Quran Surat Al Baqarah ayat 156-157).
Masih ada satu lagi nasihat yang pernah saya dengar berkaitan dengan sikap kita manakala menghadapi ujian dan cobaan dalam hidup. Difirmankan dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 146, “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.”
Ayat tersebut meskipun berbicara tentang perang Uhud pada masa Nabi Muhammad SAW menghadapi pasukan Quraisy Mekah, ditutup dengan kalimat “Allah menyukai orang-orang yang sabar”. Itu berarti ayat ini berbicara tentang sifat-sifat orang yang sabar yaitu:
1. Tidak menjadi lemah karena mendapatkan bencana;
2. Tidak lesu ketika ada masalah;
3. Tidak mudah menyerah menghadapi persoalan hidup.
Dua nasihat dalam firman-Nya yang agung di atas mengingatkan kita agar segera menyadari bahwa ujian yang menimpa Ditjen Pajak sebagai tulang punggung pencari penerimaan negara, hakikatnya datang dari Allah dan harus disikapi dengan arif, kembali kepada-Nya. Itu berarti pihak-pihak yang memang bersalah layak untuk dihukum, sementara orang-orang yang tidak bersalah tidak sepatutnya mendapatkan getah akibat tindakan oknum di Ditjen Pajak.
Kedua, perlu kesadaran kita semua sebagai aparat Ditjen Pajak untuk memiliki mental baja di tengah cibiran dan gunjingan masyarakat. Kita berusaha untuk tidak terlalu peduli—bukan tidak peduli sama sekali—terhadap tudingan miring masyarakat, apalagi jika kita memang tidak melakukan tindak kejahatan. Dalam bahasa KITSDA, “Kalau benar, mengapa mesti gusar?”.
Ketiga, kita harus punya keyakinan bahwa setiap masalah pasti ada solusinya. Oleh karena itu, tidak layak jika kita sebagai insan beriman hanya duduk berpangku tangan membiarkan orang-orang yang tidak suka institusi Ditjen Pajak yang tengah berbenah melakukan reformasi birokrasi—kami menyebutnya modernisasi DJP—merusak institusi pengaman penerimaan pajak ini. Sementara itu, bisa jadi, ketidakpercayaan publik kepada Ditjen Pajak berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jika ini terjadi, tidak mustahil kekacauan di negeri ini kembali terulang. Sesuatu yang sangat tidak kita inginkan.
Sebagai bagian akhir, saya ingin menyampaikan bahwa saat ini—pertengahan tahun 2011—pengadilan telah memutuskan pihak-pihak yang bersalah melakukan tindakan pidana baik dari Ditjen Pajak, kepolisian, maupun kejaksaan. Biarlah proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai aparat Ditjen Pajak, sudah selayaknya kita mensyukuri karunia Allah berupa modernisasi Ditjen Pajak dengan segala dampak positif yang ditimbulkan, mulai dari peningkatan disiplin pegawai, perubahan mind set pegawai ke arah yang positif, peningkatan penerimaan pajak yang cukup signifikan, termasuk pemberian remunerasi berdasarkan tingkatan kinerja pegawai. Bentuk rasa syukur yang paling nyata adalah dengan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan standard operating procedure (SOP), kode etik pegawai, dan keahlian kita. Berikutnya, kita berkewajiban mengawal terus proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak ini agar senantiasa berada di rel yang benar dan tidak membelokkannya ke arah yang tidak kita inginkan.
Ditjen Pajak adalah milik bangsa, milik kita bersama. Denyut nadi kehidupan bernegara sangat ditentukan oleh kesehatan finansial yang bersumber dari pajak. Oleh karena itu, mari kita tetap bertahan di tengah badai yang berpotensi merusak semangat reformasi di Ditjen Pajak dengan tetap mengharapkan taufik-Nya, menegakkan kepala seraya tetap bekerja untuk Indonesia.
Jurangmangu, awal Agustus 2011.

Selasa, 28 Juni 2011

Gerbong 4



Suara keras terdengar sangat jelas dari speaker stasiun Tanah Abang, “Perhatikan dari arah selatan jalur lima, kereta api Sudirman Ekspres tujuan Serpong segera masuk. Para penumpang diharapkan mempersiapkan diri di jalur lima.” Hampir sebagian besar penumpang mengarahkan pandangannya ke arah tangga menuju jalur lima. Ada dua pintu: utara dan selatan. Kaki-kaki mereka memperlihatkan ancang-ancang yang sempurna seperti atlet lari 100 meter yang hendak memenangkan olimpiade olahraga. Seseorang berjaket hitam yang dari tadi masih meletakkan tasnya di lantai, buru-buru mengambil serta menggendong tas kesayangannya seperti pedagang sayuran yang tiap hari menaiki kereta Rangkasbitung. Mereka bergerombol, menggeruduk pintu masuk jalur lima bagai semut yang berjejer lalu berlari dengan semangat karena ada makanan yang tersimpan di sudut pepohonan. Lalu, “Ngeeeng!” bel kereta menyapa setiap penumpang setianya.
Pintu otomatis kereta yang memakai sistem tekanan gas terbuka menyambut tamu kehormatan yang setiap hari selalu manaikinya. Tua, muda, laki-laki, perempuan, bujang, orang beristeri atau bersuami, janda atau duda, semua berebut masuk melalui pintu yang sempit. Aneh, padahal setahuku PT Kereta Api sudah menyediakan gerbong khusus perempuan pada ujung depan dan belakang kereta. Tapi, toh tetap saja para perempuan lebih suka berdesakan di gerbong dengan penumpang berjenis kelamin berbeda-beda. Entah dengan motif apa. Aku sendiri memilih masuk belakangan menunggu mereka masuk lebih dulu. Ternyata di belakangku masih ada sekitar sepuluh penumpang ingin juga kebagian tempat di dalam kereta.
Sore itu situasinya sangat kacau. Penumpang di dalam penuh sesak. Bahkan sebelum kereta masuk ke Tanah Abang gerbong sudah terisi penumpang dengan jumlah lumayan banyak. Jadilah kami para penumpang setia ini seperti pepes ikan teri. Dipepet kanan-kiri-depan-belakang, disikut, sampai-sampai mau meletakkan tas di rak pun tak sempat. Malah ada penumpang yang kulihat berdiri dengan sikap sempurna seperti tentara sedang apel sore. Bukan apa-apa, tangannya sudah tidak bisa lagi digerakkan. Memang pemandangan seperti bukan kali ini saja kualami. Pernah pada bulan Ramadhan tahun lalu kondisinya lebih parah daripada hari ini. Pasalnya, hampir semua penumpang menginginkan berbuka puasa di rumah, ditambah jam kantor yang lebih pendek, otomatis mereka pulang lebih awal. Kejadian yang sama kualami sore ini. Padahal ini bukan bulan Ramadhan, juga bukan hari Kamis atau Jumat. Hari ini adalah hari Rabu.
Tidak sampai tiga menit kurasakan badan kepanasan, padahalan ini kereta ber-AC. Aku sedikit maklum karena jumlah penumpang memang kelewat banyak. Aku memandang sekeliling, siapa tahu ada orang yang kukenal, setidaknya bisa kuajak sedikit nyengir mencoba sedikit menikmati situasi yang luar biasa ini. Sial! Semua yang kulihat terasa asing. Ada mbak-mbak pakai seragam Bank Mandiri yang parasnya te-o-pe be-ge-te, ibu-ibu berkerudung pakai pakaian sipil Pemprov DKI, dan di sampingku malah bapak-bapak berkumis tebal pakai tanda pengenal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ah, sudahlah! Tak perlu kenalan baru, tak perlu kawan lama. Yang penting bagiku adalah bagaimana supaya rasa panas ini bisa dikurangi barang sedikit. Kereta terkutuk, kataku dalam batin.
Aku tidak berputus asa. Mataku masih mencari kawan dengan pandangan nanar penuh penasaran, hingga akhirnya kulihat Hendry berada di tengah gerbong di antara penumpang yang berdesakan, persis berkas yang terselip di antara tumpukan buku. Aku biarkan dia dengan kepayahannya karena tidak ada yang bisa kulakukan selain itu.
Sampailah mataku mengarah pada tulisan di atas sambungan pintu gerbong, kubaca angka “4”. Deg! Rupanya aku baru sadar kalau gerbong yang kunaiki adalah gerbong 4. Kawanku yang baik hati di kantor pernah menasihati aku untuk tidak naik di gerbong itu karena AC-nya mati. Sebenarnya bukan mati, cuma hawa panasnya minta ampun. Jadi, di dalam gerbong AC tapi rasanya seperti dioven dalam suhu seratus lima puluh derajat. Abab thok, kata orang Jawa. Angin doang, tidak ada hawa dingin sama sekali.
Perkataan kawanku ada benarnya juga. Setidaknya aku membuktikannya selama hampir satu tahun sejak penempatanku di Jakarta. Selama itu aku menjadi penumpang setia kereta ekspres, dan selama itu pula berkali-kali gerbong 4 dalam keadaan panas luar biasa. Hari ini adalah hari pembenaran hipotesis kawanku itu. He he, seperti skripsi saja. Lalu aku berkata agak keras, “Hendry!” Kepala orang yang kupanggil menoleh ke arahku.
“Ada apa, Sal?” dia bertanya juga dengan suara yang agak keras.
“Kita berada di gerbong yang salah. Lihat tuh, angka 4!” aku mencoba menarik perhatian penumpang lain agar mereka tahu kalau gerbong ini memang jadi momok terutama mereka yang memperhatikan kualitas pelayanan PT Kereta Api.
“Jadi bagaimana?”
“Kita pindah aja ke sebelah.”
“Kenapa?”
“Gerbong ini dari dulu selalu mati AC-nya. Kita bisa mandi keringat di sini.”
“Oke kalau begitu.”
Segera kami berdua keluar dari gerbong 4 lalu berlari menuju gerbong 5 yang ada di sebelah selatan gerbong 4. Susah payah kami mendorong supaya penumpang mau bergeser ke tengah agar kami masih mendapatkan tempat. Akhirnya, keberuntungan masih berpihak pada aku dan Hendry. Ternyata benar, gerbong 5 terasa dingin seperti freezer. Beda dengan gerbong sebelah.
“Kok kamu tahu kalau gerbong 4 panas kayak gitu, Sal?” Hendry penasaran dengan pengetahuanku.
Kujelaskan, “Aku sudah melakukan survei,” aku berkata sedikit gaya, “hampir setahun ini kuamati gerbong 4 selalu begitu. Kuhitung sudah sepuluh kali nyasar ke gerbong itu dan kondisinya selalu sama. Heran, PT KA tidak pernah belajar dari keadaan. Pernah dulu kru PT KA kumarahi gara-gara tidak ada perbaikan AC secara signifikan. Ya, kayak gitu, deh! Anehnya lagi, orang-orang di PT KA tidak bertindak layaknya penyelenggara moda transportasi, tapi justeru menempatkan diri seperti penumpang biasa. Setiap ada masalah bukannya diatasi, malah dibiarkan!” Aku berkata bersemangat seperti komentator Liga Primer Inggris. Sotoy banget sih gua.
Selesai kalimatku yang terakhir, kira-kira lima orang ternyata mengikuti langkah kami. Mereka pindah dari gerbong 4 ke gerbong 5. Akan tetapi , karena empat pintu di gerbong ini sudah penuh sesak, terpaksa mereka lari ke gerbong 6, lalu 7, lalu 8 di gerbong khusus perempuan. Rupanya mereka punya keinginan yang sama denganku: menikmati dinginnya kereta api ekspres.
Nasib sial! Semua gerbong terisi penuh. Penuh sekali.
Karena tidak mendapatkan tempat, akhirnya mereka hendak kembali ke gerbong 4. Mereka berlari sekuat tenaga ketika sinyal tanda kereta akan berangkat terdengar nyaring dan cukup keras. Breg! Pintu otomatis tertutup setelah masinis menyatakan saat kereta berangkat telah tiba. Dengan wajah kesal dan menyesal, lima orang tadi hanya berdiri bengong dengan pandangan kosong melompong menyaksikan kereta ekspres berjalan pelan, lalu lari dengan kecepatan melebihi Usain Bolt, apalagi Mardi Lestari.
Wajah mereka sudah tidak kulihat lagi.

Tanah Abang, 5 Januari 2011.

Keretaku saya, perbaiki pelayananmu, dong akh!

Jumat, 12 November 2010

Dari Gelap Menuju Cahaya



Tulisan ini diambil dari salah satu artikel dalam buku BERKAH (Berbagi Kisah dan Harapan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2009. Judul diambil dari kutipan ayat Alquran minazh zhulumaati ilannuur, sekaligus menggambarkan isi tulisan yang bercerita tentang reformasi birokrasi (baca: modernisasi) di lingkungan DJP yang melahirkan suatu era kemenangan bagi kebenaran, profesionalisme, nilai-nilai moral, dan kode etik. Inilah tulisan selengkapnya (sebelum diedit sebagaimana terdapat dalam buku BERKAH). Selamat membaca.


Hari itu, Sabtu, di bulan September 1997. Aku harus melakukan registrasi karena aku dinyatakan lolos tes memasuki salah satu perguruan tinggi kedinasan favorit di Jakarta (lebih tepat Tangerang, kebetulan berbatasan dengan Bintaro Jaya). Saat hendak memasuki pintu registrasi, salah seorang panitia, sebut saja namanya P, bertanya dengan nada tinggi, “Mau apa Kau ke sini?” Aku menjawab, “Registrasi, Kak.” Ya, Kak adalah panggilan yang aku rasa paling tepat untuk memanggil kakak seniorku di perguruan tinggi itu.
Seniorku melanjutkan pertanyaannya, “Ambil jurusan apa?”
Jawabku dengan sedikit ketakutan, “Pajak, Kak.”
“Pajak? Mau jadi koruptor, ya?”
Bingung. Aku mesti jawab apa. Aku tidak tahu apakah itu gaya yang disengaja dari seorang senior mahasiswa atau memang kebenaran yang terjadi di negeri ini. Bahwa pajak identik dengan para koruptor. Saat itu aku tidak terlalu peduli dengan kodisi bangsa. Yang aku tahu hanya belajar, belajar, dan belajar. Aku bahagia bisa diterima di perguruan tinggi yang gratis, setidaknya bisa meringankan beban ekonomi orang tua.
***
Selang tiga tahun, aku lulus dan ditempatkan di KPP S. Sebuah kota yang sama sekali belum ada di kamus kehidupanku. Apalagi ketika berpamitan dengan seniorku ketika praktek kerja lapangan (PKL) di KPP T, mereka berkata, “Untung kamu. Ditempatkan di tempat bagus. Kota S adalah dambaan kita-kita. Selamat, deh!”
Untung? Dambaan? Apa pula itu? Aku hanya berpikir, inilah tugas. Penempatan di manapun sama saja. Toh sewaktu menulis lamaran sebagai PNS kepada Menteri Keuangan, salah satu kontraknya adalah Siap Ditempatkan Di Manapun. Itu janji. Titik
Aku penempatan di Kota S sejak 1 Desember 2000. Di tempat yang baru itu, aku belum bisa melakukan apa-apa, kecuali membantu beberapa pelaksana untuk mengirimkan surat ke Subbagian Umum, atau sekadar membelikan sesuatu (ATK, dan sebagainya). Terlebih lagi, aku merasa tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan pegawai yang sudah berpengalaman mesti pendidikan mereka hanya SMP atau SMA. Dulu, ketika kuliah, aku diajari cara mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sebagaimana ditentukan dalam UU KUP, ternyata hal itu tidak bisa serta-merta dilakukan di sini. Mereka, para senior yang—bahkan (maaf)—berpendidikan SMP atau SMA itu, sangat mahir mengerjakan SPT. Ketika aku tanya, “SPT siapa, Bu?” Dengan enteng mereka menjawab, “Oh, ini punya WP A.” Sementara ada seorang bapak yang lain menjawab, “Biasa, Dik, njahit. Buat tambahan.”
Njahit adalah kata yang sangat halus untuk mengatakan bahwa mereka mengerjakan sesuatu yang semestinya dikerjakan oleh Wajib Pajak. Tentu dengan imbalan tertentu yang belakangan aku ketahui ternyata tarifnya kadang-kadang tidak murah.
***
Pada bulan kelima bekerja, aku mendapatkan rapel tunjangan khusus. Oleh Kasubsi yang membawahi Bendahara kantor, aku diberitahu bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan sehingga pembayaran tidak dibayar sepenuhnya alias kurang bayar. Melihat kejadian ini, kawan seangkatanku yang kebetulan ditempatkan satu kantor denganku marah. Dia tidak bisa menerima kejadian ini. Kami bermusyawarah. Akhirnya, Kasubsi menawarkan solusi, “Oke, gini aja, Dik. Kekurangannya biar menjadi tanggung jawab saya. Nanti saya tambahkan. Kebetulan saya punya usaha di rumah. Nggak apa-apa. Gampang.”
Aku tidak tahu usaha macam apa yang dilakukan bapak tadi. Sampai suatu ketika, kekurangan pembayaran pun lunas sudah. Aku menerima dengan penuh kepasrahan—karena sebagai pegawai baru belum banyak hal yang bisa dilakukan, pikirku. Sementara kawanku menolak. Dia mendapatkan informasi bahwa Kasubsi tadi tidak punya usaha. Dia mendapatkan uang dengan cara tidak halal kemudian uang itu dibagi-bagi, termasuk untuk melunasi kekurangan pembayaran tunjangan kami. Astaghfirullah! Masak, sih? Aku masih belum memahami hal demikian.
Dua tahun kemudian, aku mendapatkan tugas pemeriksaan Wajib Pajak. Ketika itu tahun 2003. DJP memprogramkan pencairan cepat untuk mengamankan penerimaan pajak melalui pemeriksaan. Dengan semangat yang tinggi sebagai fresh graduate, aku berniat untuk mempraktekkan ilmu pemeriksaan yang dulu kudapat di perguruan tinggi. “Inilah saatnya buatku mempraktekkan ilmu. Sekaligus mengetahui apakah benar rumor tentang penyimpangan dalam pemeriksaan yang selama ini kudengar,” kataku dalam hati. Aku pun mendapatkan temuan yang mencengangkan. Pajak yang kurang dibayar minimal Rp 80 juta. Spektakuler! Aku saja belum pernah melihat uang sebanyak itu.
Singkat cerita, supervisor memanggilku dan memintaku mempertimbangkan temuanku itu. Katanya, “Mas, coba Mas pikir. Usaha grosir kayak gitu untungnya tidak sampai lima persen. Bagaimana mungkin akan kita kenakan norma 20%. Apa nggak kasihan, Sampeyan?”
“Tapi, Pak…..,” sergahku, “usahanya ramai sekali. Saya sempat nongkrong setengah hari untuk mendapatkan informasi yang akurat berapa penjualan dia. Pelanggannya bukan cuma pakai motor, tapi bahkan mobil bak.”
“Oke, instingmu sebagai pemeriksa aku hargai. Kita win-win solution aja, deh. Dia mau ngasih berapa, kita nego. Gimana?”
Perang antara iblis dan malaikat aku rasakan sangat dahsyat di dada. Ternyata rumor tentang korupsi itu benar. Bahkan sekarang ada di depan mata. Sebagai pelaksana, aku meminta pertimbangan Ketua Tim. Ternyata jawabannya normatif dan cenderung menurut apa kata Supervisor. Menyerah, aku pun berujar, “Gini aja, Pak. Saya sebenarnya keberatan dengan cara Bos kita. Saya berlepas tangan aja. Keputusan yang nanggung Supervisor. Bagaimana? Saya tidak punya kekuatan. Sebagai pelaksana, saya hanya bisa membuat laporan. Apa permintaan Supervisor, akan saya kerjakan.” Gila! Mungkin itu kata yang paling tepat untuk menggambarkan kepasrahanku di hadapan mereka yang kuanggap lebih senior dalam bekerja. Mengapa tidak menolak saja? Bukankah itu lebih baik?
Akhirnya, laporan kubuat sebagaimana kemauan Supervisor. WP pun menerima keputusan itu. Dan uang itu? Ini lebih sulit lagi. Untuk menerima atau tidak menerima, aku perlu konsultasi dengan pembimbing agamaku di rumah. Beliau bilang, “Agama jelas melarang risywah atau suap. Hukumnya haram. Berarti, Antum harus menolaknya. Tetapi, ada hal yang perlu dipikirkan lebih lanjut. Bagaimana hubungan kerja Antum dengan atasan? Juga dengan rekan-rekan yang lain? Saya tawarkan solusi yang moderat di tengah ketidakberdayaan Antum menghadapi cengkeraman kekuasaan. Terima uang itu, tetapi segera salurkan untuk kepentingan dan sarana sosial, bukan sarana ibadah apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena jika uang itu tidak diambil, uang itu akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak mempunyai hati nurani. Mudaratnya akan lebih besar.”
Lingkungan di DJP saat itu menghendaki setiap pegawai untuk berperilaku yang sama dengan para “senior”nya. Tidak mengherankan jika kawan-kawan yang berpikir idealis memilih keluar dari DJP dan mencari pekerjaan di luar, meski berijazah lulusan D III Perpajakan. Bahkan, saat ini salah seorang kawan sekelasku memilih menjadi seorang ustadz di Kalimantan, demi menghindari kerusakan yang ditimbulkan akibat bekerja di DJP.
Tidak demikian halnya aku. Bagiku ini adalah ujian dari Allah. Apapun ujian yang diberikan oleh Allah, pasti mengandung hikmah. Setiap manusia yang lulus dengan satu ujian, akan ditingkatkan derajatnya di sisi-Nya. Inilah hukum Allah. Dia tidak akan membiarkan seseorang mengaku beriman sebelum diuji keimanannya. Alhamdulillah, pada akhirnya perubahan yang diharapkan pun terjadi. Melalui sebuah political will, Pemerintah RI mencanangkan reformasi birokrasi di DJP. Sejumlah perangkat dibentuk untuk menjadikan DJP lebih bersih dan bermartabat. Pengawasan diperketat, pembinaan mental, skill, dan spiritual dibangun. Pola pikir dan pola tindak diperbaiki. Hasilnya bisa aku rasakan sekarang. Bekerja lebih tenang, rejeki lebih barokah karena tidak lagi dicampuri dengan hal-hal yang dilarang oleh agama. Sekarang adalah era ketika setiap insan di DJP menunjukkan karya terbaiknya demi bangsa dan negara. Masalah penghasilan? No problem. Karena kami sekarang mendapatkan penghasilan yang lebih dari sekadar cukup, sehingga sangat tidak layak untuk berpikir bagaimana mengkorupsi uang negara. Terima kasih, ya Allah, atas karunia yang Engkau berikan bagi bangsa ini melalui reformasi birokrasi di DJP. Semoga kami tetap istiqomah. Amin.

Senin, 08 Juni 2009

Kapan Pengusaha Kena Pajak Dikukuhkan?

Dimuat di Majalah Berita Pajak Edisi 1-15 Mei 2009 hal. 26



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki sejumlah karakteristik di antaranya adalah pajak tidak langsung. Ada dua hal yang patut dicatat sehubungan dengan PPN sebagai pajak tidak langsung ini. Pertama, PPN dikenakan tidak kepada pihak yang melakukan penyerahan atau tidak langsung dikenakan kepada Subjek Pajak sebagaimana berlaku pada PPh. Artinya, tujuan pengenaan PPN adalah konsumen yang memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) atau menikmati Jasa Kena Pajak (JKP). Pengenaan PPN pada setiap mata rantai penyerahan (multi stage levy) dilakukan karena pada setiap mata rantai penyerahan ada pertambahan nilai yang merupakan objek PPN. Kedua, adanya pengenaan PPN kepada konsumen, bukan berarti pihak yang menyerahkan BKP atau JKP lepas tangan dari kegiatan pemungutan PPN. Dalam hal ini, pembeli BKP atau penikmat JKP merupakan penanggung beban pajak, sedangkan penjual BKP atau yang menyerahkan JKP adalah penanggung jawab pemungutan PPN.


Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam pemungutan PPN, Pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penulis akan sedikit menguraikan pengertian Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak. Dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN 1984 dinyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Dengan memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 15 UU PPN di atas, kita dapat memahami bahwa pada dasarnya setiap Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Jika syarat material/yuridis ini terpenuhi, semestinya Pengusaha tersebut meminta pengukuhan sebagai PKP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Jika hal ini dilakukan, secara administratif PKP yang bersangkutan sudah dinyatakan legal untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP di antaranya membuat Faktur Pajak, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atau yang masih harus dibayar.


Pengecualian terhadap kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP berlaku terhadap Pengusaha Kecil, yaitu pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600 juta (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003). Satu hal yang penting untuk dicatat adalah saat kapan diketahui bahwa Pengusaha termasuk Pengusaha Kecil. Dengan menilik KMK-522 tahun 2000 jo. KMK-571 tahun 2003, kondisi yang menjadi dasar tidak dikukuhkannya Pengusaha menjadi PKP adalah peredaran yang diperoleh selama satu tahun buku. Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh Pengusaha tersebut yang mencerminkan besarnya peredaran usaha selama satu tahun buku, bukan perkiraan atau silat lidah untuk menghindari pengukuhan PKP.


Jika demikian halnya, kapan Wajib Pajak seharusnya meminta pengukuhan sebagai PKP, atau jika diharuskan, kapan fiskus menetapkan status PKP kepada Wajib Pajak dalam hal pengukuhan secara jabatan? Jawabannya adalah pada saat syarat meterial/yuridis terpenuhi, yaitu apabila Wajib Pajak melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, atau apabila dalam suatu Masa Pajak peredaran Wajib Pajak telah melebihi batasan Pengusaha Kecil. Oleh karena itu, apabila pada saat pendaftaran NPWP diketahui bahwa usaha Wajib Pajak adalah melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, atau peredaran usaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut telah melampaui batasan Pengusaha Kecil, Wajib Pajak tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.


Timbul pertanyaan: bukankah peredaran usaha Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP belum melampaui batasan Pengusaha Kecil? Pertanyaan ini dapat kita kembalikan dengan mengemukakan pertanyaan: dengan dasar atau bukti apa Wajib Pajak menyatakan bahwa peredaran usahanya tidak melampaui batasan Pengusaha Kecil? Ingat, bahwa sesuai dengan KMK-522 tahun 2000 jo. KMK-571 tahun 2003, kepastian bahwa peredaran Wajib Pajak tidak melampaui batasan Pengusaha Kecil adalah setelah kita melihat peredaran selama satu tahun buku. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran NPWP, sepanjang syarat material terpenuhi, lakukan pengukuhan Wajib Pajak sebagai PKP. Baru pada saat akhir tahun laporan keuangan dibuat dan diketahui bahwa peredaran usaha Wajib Pajak tidak melampaui batasan Pengusaha Kecil, status PKP tersebut dapat dicabut. Apabila setelah status pengukuhan PKP tersebut dicabut ternyata peredaran usaha Wajib Pajak melampaui lagi batasan Pengusaha Kecil, Wajib Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya peredaran usaha tersebut.


Fenomena yang terjadi adalah banyak Wajib Pajak yang ketika mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP menolak untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan alasan bahwa usaha baru dimulai sehingga peredaran usahanya belum melampaui batasan Pengusaha Kecil. Sementara di sisi lain, banyak Wajib Pajak yang meminta untuk dikukuhkan sebagai PKP pada saat mereka akan mengikuti tender baik dengan pemerintah maupun non pemerintah. Ada hal yang sangat serius yang perlu kita pikir masak-masak, yaitu dampak dari tertundanya status pengukuhan PKP bagi Wajib Pajak yang dalam usahanya nyata-nyata melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.


Pertama, Wajib Pajak selalu akan berupaya agar peredarannya tidak melampaui batasan Pengusaha Kecil karena dari pengalaman rekan bisnis mereka, menjadi PKP akan menambah keruwetan administrasi pajak, dari mulai membuat Faktur Pajak, melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, sampai tahap pembayaran dan pelaporan dengan sarana SPT Masa PPN. Belum lagi kalau peredaran usahanya pada SPT Tahunan PPh atau laporan keuangan diequalisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Jika tidak paham betul dengan masalah pajak, Wajib Pajak kesulitan menjawab ketidaksamaan peredaran usaha dengan DPP tersebut.


Kedua, akibat dari pemilahan Wajib Pajak sebagai PKP dan non PKP sedangkan jenis usaha, jenis BKP dan atau JKP, termasuk besarnya peredaran usaha Wajib Pajak identik atau hampir sama, menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat. Hal ini disebabkan naiknya harga jual kepada konsumen akhir akibat pengenaan PPN dalam harga jual sebagai DPP. Konsumen tentu akan lari untuk membeli barang kepada Wajib Pajak yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dibandingkan yang berstatus PKP karena pasti harganya lebih murah. Di sini, netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi ternodai.


Ketiga, lemahnya pengawasan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP menyebabkan upaya ekstensifikasi terhadap PKP baru dan intensifikasi penerimaan PPN terganggu. Penyerahan BKP dan atau JKP yang semestinya diikuti dengan pemungutan PPN kepada konsumen tidak berjalan karena syarat pemungutan adalah pihak yang menyerahkan BKP dan atau JKP harus berstatus sebagai PKP. Bukankah pemungutan PPN oleh bukan PKP akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan? Belum lagi ketika Bendaharawan bertransaksi dengan bukan PKP padahal barang atau jasa yang seharusnya diperoleh adalah BKP dan atau JKP, hal ini semakin menambah masalah dalam pengukuhan PKP serta pemungutan PPN mengingat status Bendaharawan sebagai Pemungut PPN.


Kenyataan tersebut seharusnya cukup menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bahwa selama ini kita salah memahami tentang batasan Pengusaha Kecil dan membiarkan potensi ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang PPN lolos begitu saja. Agaknya perlu penyamaan pemahaman khususnya terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam KMK-522 tahun 2000 jo. KMK-571 tahun 2003 sehingga pengukuhan PKP terhadap Wajib Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP dapat dilaksanakan secara seragam. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi Wajib Pajak yang merasa iri dan mengeluh dengan statusnya sebagai PKP sementara partner bisnis atau bahkan pesaingnya belum ber-PKP (kecuali kalau memang terbukti bahwa Wajib Pajak tersebut masih tergolong Pengusaha Kecil). Kita ingin agar dengan implementasi ketentuan ini secara benar, PPN bukan menjadi faktor penghambat kemajuan usaha Wajib Pajak sehingga netralitas PPN sebagai pajak objektif dapat terwujud.